Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Riau Minta Perusahaan Sawit Tanpa HGU Diusut Tuntas

Kadin Provinsi Riau menyikapi pernyataan pemprov bahwa ratusan perusahaan sawit yang beroperasi di daerah itu, tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menyikapi pernyataan pemprov bahwa ratusan perusahaan sawit yang beroperasi di daerah itu, tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah namun tetap berproduksi hingga saat ini.

Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli menyebutkan dari penyataan pemprov terkait temuan perusahaan sawit tanpa HGU itu, apabila data tersebut valid, masalah tersebut harus diusut sampai tuntas.

"Jika temuan ini valid, Kadin Riau memandang persoalan ini harus diusut tuntas, karena patut diduga ada sindikat kejahatan pidana yang sangat serius, baik pidana perpajakan maupun pidana lingkungan," ungkapnya, Minggu (28/1/2024).

Dia mengakui Kadin Riau tidak dapat mentolerir praktek bisnis yang tidak memenuhi standar regulasi, apalagi jika jelas terindikasi bahwa pembiaran kasus ini sudah berlangsung lama dan rapi yang melibatkan berbagai aktor baik dari oknum regulator terkait maupun dari korporasi.

Karena itu, Kadin Riau mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan secara integratif dari unsur penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam upaya mencegah kerugian negara.

Kemudian sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penegakan kepastian dan keadilan hukum.

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dari data pemda, ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyebutkan ada sebanyak 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdata beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai IUP seluas 1,73 juta hektare (Ha). 

"Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi HGU atau baru 53%, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57%," ungkapnya Rabu (24/1/2024).

Sementara itu dari data Kementerian Pertanian, luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08% dari luas sawit secara nasional yang mencapai 16,3 juta Ha lebih. 

Dari kondisi itu, data perizinan perkebunan sawit yang tercatat di Riau baru mencapai 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53%.

Sehingga jumlah perusahaan yang belum memiliki HGU mencapai 128 perusahaan atau 47% dari perusahaan yang telah mengantongi IUP, dengan luas lahan seluas 746.100,12 Ha atau setara dengan 43%. 

Hal inilah yang dinilai Edy menjadi masalah tersendiri, dimana ada begitu banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dan mengantongi IUP di Riau ini tetapi belum memiliki HGU, meski terus beroperasi dan tetap menikmati hasil buah sawitnya. 

"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Di mana berkewajiban melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," ujarnya.

Data pemda mencatat perusahaan perkebunan sawit yang melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat berada di angka 56 perusahaan dari 273 perusahaan atau sekitar 20 persen, setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.

Edy mengakui kondisi ini kerap menjadi masalah dan memicu konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat. Karena itu pihaknya ingin mencari solusi untuk mengatasi konflik agraria yang marak terjadi. 

Menurutnya konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Riau didasari oleh beberapa hal, diantaranya pertama, terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat/kelompok tani/koperasi didalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. Kedua, terdapat pengakuan tanah ulayat oleh masyarakat adat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. 

Selanjutnya, ketiga, terdapat konflik masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan/IUP-nya). Keempat, terdapat banyak perjanjian kemitraan atau kerjasama lainnya antara perusahaan perkebunan atau kehutanan dengan masyarakat yang belum terealisasi. 

Kelima, terdapat izin lokasi sudah berakhir, namun perusahaan belum mengurus perijinan perusahan perkebunan lainnya. Keenam, tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Ketujuh, terdapat perusahaan perkebunan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. 

Edy menyebut, Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia, namun belum sepenuhnya memberikan dampak baik bagi masyarakat di sekitar (perusahaan kelapa sawit), dan bahkan tidak sedikit yang memiliki konflik. 

"Terkait konflik ini, pentingnya peran kepala daerah untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan konflik dengan cara yang seadil-adilnya, agar tercipta sebuah keadilan di tengah masyarakat, sekaligus juga ada sebuah kepastian di lingkungan para pelaku usaha," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper