Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau menyatakan siap menindaklanjuti pengalokasikan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk melindungi para pekerja di sektor perkebunan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan memang dalam penggunaan anggaran DBH sawit itu telah diberikan petunjuk yaitu 80% untuk perbaikan infrastruktur, dan sebagiannya akan digunakan untuk kegiatan lain-lain termasuk jaminan sosial.
"Perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit ini telah sejalan dengan Peraturan Gubernur nomor 42/2023 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Dia menyebutkan perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada petani sawit saja, tetapi juga pekerja pendukung seperti supir truk, pekerja pemanen, dan lainnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Eko Yuyulianda menyebutkan dari beberapa kali pertemuan dengan Pemprov Riau, rencananya DBH sawit yang diterima akan dialokasikan untuk melindungi pekerja sektor perkebunan itu.
"Memang Pemprov Riau sudah berkomitmen untuk itu, jadi akan mengalokasikan sebagian DBH sawit untuk perlindungan pekerja tidak hanya petaninya tetapi juga ekosistem pendukungnya seperti sopir, pemanen, tukang angkut dan lainnya. Jumlahnya sekitar 11.000 pekerja di sektor kelapa sawit," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan dengan adanya aturan penyaluran DBH sawit bagi iuran jaminan sosial tenaga kerja itu, akan ikut mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi semua pekerja yang ada di Indonesia, khususnya pekerja rentan yang masih belum memiliki perlindungan sosial.