Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma.
Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 24-30 Januari 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan untuk kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp78,98/Kg atau mencapai 3,02% dari harga minggu lalu.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp2.692,68/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp15,58/Kg," ungkapnya Selasa (23/1/2024).
Dia menyebutkan pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 90,66%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp293,99 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp423,54 dari minggu lalu.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata kernel KPBN periode 15-21 Januari 2024 adalah sebesar Rp5.975,14/Kg.
Baca Juga
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel. Sedangkan sistem tata kelola penetapan harga TBS Provinsi Riau semakin membaik,” ujarnya.
Membaiknya tata kelola penetapan harga merupakan upaya yang serius dari seluruh stake holder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Kerjasama program “Jaga Zapin”.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 03 periode 24-30 Januari 2024:
Umur 3th (Rp2.052,44);
Umur 4th (Rp2.347,57);
Umur 5th (Rp2.494,58);
Umur 6th (Rp2.606,58);
Umur 7th (Rp2.660,40);
Umur 8th (Rp2.692,16);
Umur 9th (Rp2.692,68);
Umur 10th-20th (Rp2.675,97);
Umur 21th (Rp2.630,73);
Umur 22th (Rp2.586,56);
Umur 23th (Rp2.540,24);
Umur 24th (Rp2.489,07);
Umur 25th (Rp2.431,98).