Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16.000 Anggota Koperasi di Dharmasraya Menuntut Pengembalian Tabungan

Polda Sumbar ambil alih penanganan kasus dugaan penyelewengan dana koperasi yang ada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) didampingi Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi (kanan) dan Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) didampingi Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi (kanan) dan Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Kasus dugaan penyelewengan dana koperasi yang ada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang sebelumnya ditangani Polres Dharmasraya kini telah diambil alih oleh Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan, dimana nilai dana yang diduga diselewengkan oleh oknum pengurus koperasi dikisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.

"Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Dharmasraya, namun melihat kasus ini berdampak kepada publik atau masyarakat yang jumlahnya mencapai 16.000 orang, dan kasus ini memang relatif menonjol, sehingga kasus ini menjadi atensi Polda Sumbar," katanya, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan dalam proses penyelidikan ini, telah ada 13 orang saksi yang diperiksa, dan selanjutnya akan ditetapkan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail, apa nama koperasinya dan siapa-siapa oknum yang terlibat. Karena masih dalam penyelidikan, yang jelas koperasi ini berada di Dharmasraya," tegasnya.

Kapolda menyampaikan dalam penyelidikan ini langkah penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh aset koperasi juga akan dilakukan. Nantinya aset tersebut bisa digunakan untuk mengembalikan dana anggota koperasi.

"Anggota koperasinya banyak pelaku UMKM, nilai tabungan per anggota sebenarnya tidak begitu banyak. Tapi bagi pelaku UMKM dana yang ditabung itu sangat berarti, makanya Polda Sumbar memastikan kasus ini akan dituntaskan dan dana anggota bisa dikembalikan," ucapnya.

Kapolda berharap masyarakat atau anggota koperasi tetap tenang, karena kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dia berharap kasus ini segera selesai, dan harapan anggota bisa terpenuhi.

Di kesempatan itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan koperasi di Dharmasraya tersebut merupakan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat dan bukan koperasi dari ASN (aparatur sipil negara) yang ada di Pemkab Dharmasraya.

"Prinsip koperasi itu kan dari anggota untuk anggota. Sementara yang terjadi dari penyelidikan yang Polda Sumbar ini, tidak sesuai lagi dengan tujuan koperasi tersebut dan telah menyimpang," jelasnya.

Zabadi mengatakan ke depan perlu untuk melakukan audit keuangan terhadap koperasi dimaksud, sehingga bisa diketahui kondisi keuangan dari koperasi nya, kemana dan seperti apa pengelolaan keuangan tabungan dari anggota.

"Langkah audit ini perlu dilakukan kedepannya, sembari menunggu hasil dari penyelidikan Polda Sumbar," tegasnya.

Dikatakannya apakah koperasi tersebut akan ditutup atau ada sanksi lainnya, maka perlu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar.

"Kami menunggu hasil penyelidikannya, karena telah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Apakah izinnya dicabut atau koperasinya masih bisa diselamatkan, belum bisa saya pastikan," ungkapnya.

Adanya langkah ambil alih kasus ini dari Polres Dharmasraya ke Polda Sumbar, setelah adanya koordinasi yang dilakukan Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade dengan Kapolda Sumbar.

"Jadi pada tanggal 9 Januari 2024 lalu saya ke Dharmasraya. Ada ratusan masyarakat di Nagari/Desa Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, bercerita dan menyampaikan harapannya agar tabungan mereka yang ada di koperasi bisa dikembalikan, karena koperasi mereka lagi ada masalah, dan persoalan koperasi itu tengah ditangani Polres Dharmasraya terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Ketika itu, saya langsung menghubungi Pak Kapolda Sumbar," jelasnya.

Andre menyampaikan kondisi yang dialami oleh anggota koperasi di Dharmasraya tersebut penting untuk ditindaklanjuti dan menjadi atensi. Sebab anggota koperasinya pada umum merupakan pelaku UMKM. Informasi yang didapatkan dari masyarakat di Desa Pulau Mainan itu, nilai tabungan anggota koperasi tidak lah banyak, yakni mulai dari Rp500.000 hingga Rp7 juta.

"Nilai tabungan anggotanya itu rata-rata di bawah Rp10 juta. Dana inilah yang sangat ditunggu oleh anggota koperasi," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper