Bisnis.com, BATAM - Sebanyak 6,6 juta batang rokok ilegal dibakar Bea Cukai (BC) Batam di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Jutaan rokok dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar ini merupakan hasil dari penindakan dari tahun 2015 hingga 2023.
Kepala Kantor BC Batam Rizal mengatakan selain rokok ilegal, barang lainnya yang dimusnahkan yakni minuman keras (miras), barang elektronik, ban, serta sex toys.
"Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2015-2023 tersebut merupakan barang yang dilarang serta dibatasi, serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," kata Rizal usai acara pemusnahan.
Adapun daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan BC Batam, yakni rokok ilegal sebanyak 6,6 juta batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau, dengan total nilai barang mencapai Rp5,4 miliar.
Kemudian 6.048 botol miras, dengan total nilai barang mencapai Rp659 juta. Lalu 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang mencapai Rp173,8 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp1,6 miliar, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp32,7 juta.
"Secara keseluruhan total nilai semua barang yang dimusnahkan capai Rp7,9 miliar," imbuhnya.
Baca Juga
Rizal mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," paparnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan upaya BC Batam untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Rizal.(K65)