Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2024 Se-Kepri Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja sampai dengan setahun.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer./Bloomberg-Brent Lewin.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer./Bloomberg-Brent Lewin.

Bisnis.com, BATAM — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri untuk tahun 2024. Keputusan tersebut berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024. 

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 (3,67%) dari UMK sebelumnya.

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp4.685.050, naik sebesar Rp184.610 (4,10%). Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535 (1,33%). 

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981 (3,42%). Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297 (3,76%).

Adapun untuk Kabupaten Natuna, UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 (2,07%). Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045 (2,08%). 

Ansar menjelaskan untuk perhitungan UMK 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK Se-Kepri Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut kabupaten/kota. 

Ansar menyatakan bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah bupati maupun wali kota se-Kepri menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) di masing-masing kota dan kabupaten se-Kepri.

"Dari hasil rekomendasi tersebut, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno tingkat provinsi," katanya, Minggu (3/12/2023).

Ansar juga mengatakan bahwa keputusan penyesuaian UMK Se-Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Kepri. "Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama," pesannya. 

Sebagai informasi, upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja sampai dengan setahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi setahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper