Bisnis.com, PALEMBANG – Pelaksanaan kegiatan lelang lebung dan sungai (L3S) yang digelar di 13 Kecamatan secara serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menembus angka hingga Rp6,5 miliar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ubaidilah mengatakan kegiatan lelang rawa lebak tahun 2023 di wilayah tersebut menawarkan sebanyak 329 objek lelang.
Dia mengakui sistem pelelangan yang diatur dalam peraturan daerah hingga saat ini masih menjadi penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk hasil pendapatan tahap I memang lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan yakni sekitar Rp6,3 miliar dari target Rp5,6 miliar,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Ubaidilah memerinci objek lelang yang telah memberikan kontribusi tertinggi yakni berada di Kecamatan Jejawi dengan nilai Rp1,9 miliar dan Kecamatan Pampangan Rp1,3 miliar.
Sementara untuk objek yang belum terjual, kata dia, akan diajukan kembali pada pelelangan tahap kedua pada 11 Desember 2023.
Baca Juga
"Bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan sempat tertunda di beberapa kecamatan akan dilelang kembali pada lelang tahap kedua. Sehingga, pemerintah masih berkemungkinan menambah pendapatan," bebernya.
Dia menambahkan bahwa sebagian dari hasil pendapatan lelang nantinya akan dikembalikan lagi ke desa baik yang memiliki maupun tidak memiliki objek lelang, melalui sistem bagi hasil.
Di lain sisi, Asisten I Sekretaris Daerah OKI Antonius Leonardo mengatakan kegiatan L3S merupakan bagian dari pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai.
"Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI," ungkapnya.
Untuk diketahui, Lebung merupakan bagian terdalam yang menyerupai palung di dalam lebak atau rawa dari hulu sungai.
L3S adalah tradisi ekonomi masyarakat di Sumsel, khususnya Kabupaten OKI yang sudah berlangsung sejak masa kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini dan diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya.
Sedangkan lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian rawa atau sungai yang telah ditentukan batasannya dan dapat diikuti oleh semua orang menjelang surut. Sehingga, pemenang lelang berhak memanen baik ikan maupun hasil lainnya yang ada di dalam sungai atau rawa tersebut.