Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Presiden Pasang Baru PDAM, Pekanbaru Dapat Kuota 10.000 SR

PDAM) Tirta Siak menyatakan pihaknya mendukung program Instruksi Presiden yang menargetkan pemasangan baru sambungan air PDAM di seluruh Indonesia.
Petugas mencatat penggunaan air pelanggan layanan air bersih yang dikelola oleh Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). /Foto: Istimewa
Petugas mencatat penggunaan air pelanggan layanan air bersih yang dikelola oleh Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). /Foto: Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak menyatakan pihaknya mendukung program Instruksi Presiden yang menargetkan pemasangan baru sambungan air PDAM di seluruh Indonesia.

Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah mengatakan di Pekanbaru pihaknya mendapatkan kuota sebanyak 10.000 sambungan rumah (SR) dan mengajak kerjasama RT dan RW untuk mengumpulkan data warga yang berminat.

"Program ini memungkinkan warga yang berminat memiliki sambungan baru air PDAM hanya dengan membayar Rp100.000 setelah pemasangan instalasi rumah," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Program ini akan melibatkan 20 kelurahan pada 2023 dan akan diteruskan ke 14 kelurahan pada 2024. Warga yang mendapatkan program ini akan didata langsung melalui RT dan RW setempat, sebagai upaya meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Pekanbaru.

Menurutnya pemasangan itu dilakukan sesuai standar perusahaan, dan memastikan kualitas air yang lebih baik kepada seluruh pelanggan.

Direktur PP Tirta Madani Reza Afnan menekankan pentingnya memanfaatkan program langka ini dan meminta kerjasama dari forum RT RW untuk melakukan pendataan warga yang berminat.

Kemudian Agung menambahkan terkait masalah penggunaan air PDAM secara ilegal yang merugikan perusahaan dan pelanggan. 

Dia mengungkapkan temuan di lapangan mengenai pencurian air, yang tidak hanya mengurangi pasokan bagi pelanggan yang membayar, tetapi juga merugikan perusahaan.

"Kami ingin menyampaikan temuan terkait penggunaan air ilegal. Ini bukan hanya merugikan perusahaan tetapi juga merugikan pelanggan. Tindakan tegas berupa denda akan diterapkan untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper