Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bersama Dewan Pengupahan akan membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Kamis (16/11/2023) besok.
Jelang rapat dilakukan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar telah mendiskusikan secara internal terkait pengusulan kenaikan UMP 2024 untuk dibicarakan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan tersebut.
"Kita dari KSPSI Sumbar telah sepakat akan mengusulkan kenaikan UMP 2024 itu rentang 8% hingga 8,5%," kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan nilai yang diusulkan itu sudah wajar, karena turut menghitung sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja yakni berpedoman kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.
"Kalau diikuti nasional, malah minta naik 15%. Nah kita di Sumbar tentu mengacu pada kondisi perekonomian di daerah. Jadi usulan 8% hingga 8,5% itu wajarlah," sebut Edy.
Untuk diketahui, UMP 2023 Sumbar senilai Rp2.742.476, dan apabila usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 8% dari KSPSI diterima pada rapat Dewan Pengupahan, maka UMP 2024 Sumbar naik Rp219.398 dan artinya UMP 2024 Sumbar menjadi Rp2.961.874.