Bisnis.com, BATUSANGKAR - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, telah mendapatkan sertifikat untuk tanah ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan hal ini juga turut menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan dengan adanya sertifikat tanah ulayat itu, dapat dikatakan merupakan sebuah sejarah baru. Karena selama ini tanah ulayat yang ada belum memiliki sertifikat yang sah dari Kementerian ATR/BPN.
"Adanya sertifikat tanah ulayat yang diterima oleh masyarakat di Tanah Datar dari Kementerian ATR/BPN itu, pertama di Indonesia. Karena di daerah lainnya belum ada tanah ulayat yang bersertifikat dari Kementerian ATR/BPN," katanya, Rabu (11/10/2023).
Eka menyebutkan sertifikat untuk tanah ulayat itu sebelumnya telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.
Dalam keputusan Menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertifikat dengan 3 bidang tanah, yakni bidang 1 seluas 55.941 meter persegi, bidang 2 seluas 16.926 meter persegi, dan bidang 3 seluas 34.847 meter persegi.
Sertifikat itu telah diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Batusangkar pada Selasa (10/10) kemarin. "Saya berharap adanya sertifikat tanah yang sah ini, nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan adanya penyerahan sertifikat tanah ulayat itu merupakan bentuk menindaklanjuti arahan sekaligus perintah dari Presiden RI terkait menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.
"Apa yang dilaksanakan hari ini berawal ketika saya diperintahkan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa," sebutnya.
Dikatakannya Kementerian ATR/BPN bertekad untuk mencarikan solusi dari permasalahan konflik dan sengketa lahan yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya," jelas dia.
Dia mengatakan bahwa sertifikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat. Untuk itu persoalan tanah ulayat harus diselesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat.
Dengan adanya sertifikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
"Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut," ujarnya.