Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Terus Melesat, KPPU Dalami Rantai Distribusi Beras di Lampung

KPPU Kanwil II melakukan pendalaman pada alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) melakukan pendalaman pada alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung. 

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan langkah itu diambil lantaran harga beras di Provinsi Lampung terus menunjukkan tren naik secara berkelanjutan sejak Januari 2023. 

"Puncaknya terjadi pada September 2023. Pada minggu kedua September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000 - Rp15 per kilogram. Sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400- Rp13.600 per kilogram," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023). 

Menurutnya, harga tersebut berada diatas harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras. 

Wahyu menjelaskan, berdasarkan pada ketentuan dalam Perbadan tersebut HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan yaitu Rp10.900 per kilogram untuk medium dan Rp13.900 per kilogram untuk Premium. 

Pada pasar retail modern, kata dia, harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900 per kilogram untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada diatas HET. 

Sementara itu, kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat Produsen. 

"Pada Januari 2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800 per kilogram dan mengalami kenaikan secara kontinu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800, per kilogram pada minggu kedua September 2023," ujarnya. 

Wahyu menambahkan, dari hasil informasi dan analisis ekonomi, harga gabah di tingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan, dan akan mempengaruhi kenaikan harga output beras di tingkat konsumen. 

"Meski begitu, KPPU melihat bahwa produsen (penggilingan beras) di Provinsi Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan. Rata-rata harga jual beras premium oleh produsen  berada kisaran harga Rp12.900- Rp13.300 per kilogram," jelasnya. 

Pihaknya memandang, adanya bagian dari rantai distribusi (distributor atau pedagang besar) yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Oleh karena itu, KPPU mengimbau agar pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum. "KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper