Bisnis.com, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menahan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada 2015 lalu.
Diketahui, PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup.
Menurut Vanny, kedua tersnagka itu berinisial M yang merupakan Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016, serta inisial NT yang merupakan Analisis Bisnis Madya PTBA sekaligus wakil ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.
Para tersangkat telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka, dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, atau sampai dengan 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang," kata Vanny, dikutip Kamis (24/5/2023).
Dia menambahkan, dasar untuk melakukan penahanan itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Dengan ditetapkan dua tersangka, imbuhnya, maka total tersangka atas dugaan tersebut menjadi lima orang yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tbk tahun 2013), SI (Ketua tim Akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).
"Dalam penyelidikan ini, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair)
Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
"Untuk aksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Saefullah Hamid menilai penetapan tersangka oleh penyidik sebagai langkah yang terburu-buru.
"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ujarnya menanggapi. (k64)