Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menilai implementasi sistem tilang elektronik atau e-tilang belum optimal sehingga berimbas pada merosotnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan dengan sistem e-tilang masyarakat banyak yang menggunakan pelat kendaraan palsu. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran akan sulit untuk ditemukan.
“Berapa persen wajib pajak yang taat. Adanya e-tilang saya yakin PAD menurun dan dengan kembalinya cara konvensional ini saya bersyukur karena realisasi pajak bisa dioptimalisasi," kata Deru, Rabu (23/8/2023).
Dia mengakui bahwa pajak masih menjadi sumber PAD terbesar di wilayah Sumsel. Oleh karena itu, para insan pajak dituntut untuk lebih agresif dan terbuka dengan regulasi yang dinamis untuk semakin mendorong optimalisasi penerimaan pajak.
“Bukan hanya sekedar mengetahui tentang undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) tetapi juga esensi dan pelayanan menyapa yang baik,” imbuhnya.
Deru menuturkan bahwa penerimaan daerah dari pajak dapat lebih digenjot lagi salah satunya melalui penertiban atau peningkatan kedisiplinan para wajib pajak.
Baca Juga
Namun demikian, imbuhnya, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten diharapkan mampu menyeimbangkan antara penerimaan pajak dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Karena pajak ini beda dengan retribusi yang bisa langsung kelihatan, jadi setelah kedisiplinan para wajib pajak didorong, servis kepada masyarakat juga patut dilakukan seperti memastikan infrastruktur jalan, jembatan yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan perubahan bentuk bagi hasil pemerintah provinsi dan kabupaten kota akan berdampak pada menurunnya potensi pendapatan.
Oleh karenanya, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menertibkan kendaraan yang tidak membayar pajak dan meningkatkan jumlah unit kendaraan yang membayar pajak.
“Selama ini kan 70 persen penerimaan untuk provinsi dan kabupaten kota 30 persen. Sekarang terbalik, provinsi 40 persen, kabupaten atau kota 60 persen,” kata Neng.
Kendati demikian, kata Neng, realisasi PAD di Sumsel tetap tinggi bahkan melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp2,27 triliun (atau 54,86 persen dari target) per 17 Juli 2023.
Dari realisasi PAD itu, terdapatlima item pemasukan pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp617,7 miliar, bea balik nama kendaraan motor senilai Rp613,9 miliar, pajak bahan bakar kendaraaan bermotor (PBB-KB) Rp782,9 miliar, pajak air permukaan (PAP) senilai Rp6,89 miliar, dan pajak rokok Rp261,3 miliar. (K64)