Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantau Harga Bahan Pokok, Tim Kemendagri Tinjau Langsung Pasar KM 5 Palembang

Tim Kemendagri tinjau langsung pasar KM 5 Palembang untuk memantau harga bahan pokok.
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kota Palembang memantau langsung harga bahan pokok di Pasar KM 5 Palembang. 

Analisis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Perindustrian dan Perdagangan Kemendagri, Nyimas Dwi Koryati mengakui terdapat beberapa kenaikan harga bahan pokok. 

Seperti cabai keriting, mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu dari Rp40.000 per kilogram menjadi Rp45.000 per kilogram. 

“Tapi untuk komoditas lain relatif aman, bahkan telur mengalami penurunan dari yang sebelumnya berkisar Rp30.000 per kilogram menjadi Rp27.000 per kilogram,” katanya, Selasa (22/8/2023). 

Secara umum kondisi harga di Palembang masih berada di bawah standar penetapan pemerintah. Seperti beras premium berukuran 20 kilogram dijual Rp252.000. 

“Kita sempat tinjau juga pabrik beras dan harganya memang masih segitu (Rp252.000) artinya masih sama dengan pabrik dan aman,” imbuhnya. 

Dia mengatakan bahwa kondisi harga bahan pokok di Palembang cenderung lebih aman, dibuktikan dengan kondisi inflasi yang masih berada di atas nasional. 

Nyimas menambahkan, penurunan harga pada beberapa komoditas itu juga salah satunya dipengaruhi oleh jumlah permintaan yang mulai menurun. 

“Beberapa hari besar juga kan sudah lewat, jadi kebutuhan masyarakat kembali normal tidak banyak, itu juga membuat seperti harga telur turun,” tegasnya.

Sementara itu, Analisis Ketahanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Deni Eswan menuturkan bahwa hasil pantauan harga bahan pangan di dua daerah di Sumsel, yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Palembang masih baik. 

Menurutnya, harga bahan pokok di dua daerah itu masih di bawah harga acuan pemerintah (HAP) sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023. 

“Begitu beras masih dibawah HET, terbukti juga dengan inflasi di Palembang yang berada di bawah nasional,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler