Bisnis.com, PADANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatra Barat, musnahkan 6,3 juta batang rokok dengan cara dibakar di pelataran halaman Kantor KPPBC Padang, Kamis (3/8/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Provinsi Riau Agus Yulianto mengatakan 6,3 juta batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di tahun 2022 dan hingga pertengahan tahun 2023 ini.
"Sebanyak 6,3 juta batang rokok itu merupakan barang ilegal yang diproduksi di dalam negeri. Nilainya mencapai Rp7,3 miliar," katanya, Kamis (3/8/2023).
Dia menjelaskan jutaan batang rokok tersebut dari hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Sumbar melalui KPPBC Teluk Bayur Padang. Dimana rokok-rokok ilegal diamankan dari hasil razia, operasi wilayah produksi, dan jalur distribusi.
"Sumbar ini wilayah pemasarannya, setelah kita dapatkan rokok ini ilegal, langsung kita amankan. Jadi penindakannya itu memang paling banyak rokok, selain ada satu sex toys atau dildo juga yang kita musnahkan pada hari ini," tegasnya.
Di satu sisi, Agus menyebutkan untuk di Riau, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri.
Baca Juga
"Kami melibatkan pemerintah daerah dan unsur aparat penegak hukum setempat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo, menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Dia menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan produksi dalam negeri yakni dari daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Jadi Sumbar ini merupakan kawasan pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa," ujarnya.
Untuk itu, Indra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok-rokok ilegal tersebut karena berbahaya bagi kesehatan.