Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) merencanakan penerapan pembayaran retribusi secara digital sebagai langkah pencegahan pungutan liar (pungli) di pasar.
Retribusi digital ini akan diterapkan bagi pedagang yang membayar retribusi kios dan los di pasar, dengan opsi pembayaran melalui transfer atau alat digital lainnya.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan mereka akan bekerjasama dengan bank dalam pelaksanaan program ini.
Dengan adanya sistem pembayaran digital, pedagang tak perlu lagi menggunakan uang tunai, sehingga potensi pungli dapat diminimalisir.
"Disperindag sedang mengembangkan sistem pembayaran retribusi digital ini agar dapat diimplementasikan secara efisien," ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah menerima laporan terkait aktivitas pungli di beberapa pasar, yang dilakukan oleh oknum swasta dan uang retribusi tidak disetorkan ke pemerintah kota.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulhelmi mengimbau pedagang dan masyarakat untuk melaporkan aktivitas pungli kepada pihak kepolisian.
Tindakan pungli ini jelas merugikan pemerintah kota, karena uang yang seharusnya menjadi pendapatan Pemkot Pekanbaru tidak masuk ke kas daerah akibat tindakan ilegal tersebut.
"Dengan adanya sistem pembayaran retribusi secara digital, diharapkan transparansi dalam pengelolaan retribusi di pasar tradisional meningkat," pungkasnya.