Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Riau Kepri Syariah Gelar RUPSLB Pekan Depan, Bahas Pengunduran Diri Dirut

Bank Riau Kepri Syariah akan menggelar RUPSLB pada pekan depan, salah satu agendanya adalah persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama.
Gedung Bank Riau Kepri Syariah/brksyariah.co.id
Gedung Bank Riau Kepri Syariah/brksyariah.co.id

Bisnis.com, PEKANBARU - Para pemegang saham Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bank daerah dua provinsi itu, yang akan digelar pada Kamis, (27/7/2023) di Batam. RUPSLB ini dihadiri oleh para pemegang saham dari wilayah provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan mengatakan rapat tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari RUPSLB BRKS ini adalah untuk membahas tiga agenda penting yang menjadi fokus perhatian para pemangku kepentingan bank syariah tersebut.

"Agenda pertama yang akan dibahas adalah persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan," ungkapnya Kamis (20/7/2023).

Kemudian akan dibahas pula persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan. 

Langkah ini penting dalam proses pemilihan calon direktur utama yang berkualitas untuk memimpin bank dan menjamin kelanjutan keberlanjutan operasional yang baik.

Agenda terakhir yang akan disoroti dalam RUPSLB adalah pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan No. 27 tanggal 23 April 2022. Perubahan ini akan diperiksa kembali oleh para pemegang saham untuk memastikan kesesuaian dan keberlakuan dari amandemen tersebut.

Adapun sebelumnya, pengunduran Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Andi Buchari, pada awal Juni 2023 lalu menarik perhatian banyak pihak di Riau. Pasca pengunduran diri tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai kuasa pemegang saham utama Bank Riau Kepri Syariah, merespon situasi tersebut.

Syamsuar menyatakan bahwa pengunduran diri Direktur Utama adalah hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. Dia mengakui para direksi memiliki hak untuk mengundurkan diri, terlebih setelah menjabat selama empat tahun dan telah mencapai masa jabatan yang ditentukan.

"Untuk mengundurkan diri itu hak mereka, ditambah memang sudah 4 tahun dan sudah sampai masa jabatan berakhir juga, karena itu hak, ya kami silahkan [mengundurkan diri]," ungkapnya.

Syamsuar menegaskan bahwa bank ini akan memasuki tahapan persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia menjelaskan operasional bank saat ini dilanjutkan oleh 4 direksi lainnya, yang memiliki sifat kolektif dan kolegial dalam menjalankan prinsip syariah.

Meskipun pengunduran diri Direktur Utama BRK Syariah menjadi sorotan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memastikan bahwa pelayanan serta operasional Bank Riau Kepri Syariah tetap berjalan lancar. Kepala OJK Riau Muhamad Luthfi menyampaikan bahwa saat ini BRK Syariah beroperasi dengan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper