Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya QRIS Usaha Mikro Dikenakan 0,3 Persen, Untuk Apa?

BI menjelaskan alasan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) atau biaya QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023.
BI Kepri memaparkan kebijakan mengenai biaya atau merchant discount rate (MDR) 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro/Bisnis-Rifky S.
BI Kepri memaparkan kebijakan mengenai biaya atau merchant discount rate (MDR) 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro/Bisnis-Rifky S.

Bisnis.com, BATAM - Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) dari Bank Indonesia (BI) yang mengenakan biaya tambahan kepada pelaku dalam transaksi digital merupakan upaya dari BI untuk menopang keberlangsungan transaksi digital, khususnya yang menggunakan QRIS.

Biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3 persen untuk kategori usaha mikro, 0,7 persen untuk usaha kategori kecil,menengah, besar dan 0,6 persen untuk usaha di bidang pendidikan.

Kepala BI Perwakilan Kepri Suryono mengatakan biaya tambahan tersebut khusus untuk pelaku usaha. "Biaya tersebut merupakan dana yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS," paparnya.

Berdasarkan data BI, jumlah transaksi yang menggunakan QRIS pada semester pertama 2023 sebanyak 6 juta transaksi. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,8 juta transaksi, yang didominasi 50 persen oleh usaha mikro. 

Sementara, jumlah nominal transaksi dari Januari hingga Juni 2023 senilai Rp873 miliar. Nominal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 senilai Rp670 miliar. Sebanyak 30 persen dari nominal transaksi 2023 bersumber dari usaha mikro.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Biaya ini dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

“[Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (5/7/2023).

Erwin menegaskan bahwa BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Adapun, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah Taufik Ariesta mengatakan MDR ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, pernah berlaku pada 11 November 2019 sebesar 0,7 persen, tetapi ditunda karena Covid-19.

"Tidak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS karena MDR ini. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper