Bisnis.com, PEKANBARU -- Bank Indonesia menyatakan sistem pembayaran dengan menggunakan teknologi pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mengalami perkembangan positif di Provinsi Riau. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah merchant dan user QRIS di Riau terus meningkat.
Kepala BI Riau Muhamad Nur mengatakan saat ini jumlah merchant QRIS di Riau telah mencapai 516.000, sedangkan jumlah user mencapai 535.000.
"Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran yang aman, cepat, dan efisien," ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Dia mengakui QRIS merupakan sebuah solusi pembayaran elektronik yang memanfaatkan teknologi kode QR. Dengan menggunakan QRIS, pengguna dapat melakukan pembayaran secara mudah dengan memindai kode QR yang disediakan oleh merchant.
Selain itu, QRIS juga memungkinkan penggunaan berbagai metode pembayaran elektronik seperti dompet digital, kartu kredit, dan transfer bank.
Meski demikian, pihaknya menyebut pembayaran melalui QRIS memang tidak lagi gratis. Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia resmi menerapkan biaya sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sebagai biaya transaksi via QRIS. Namun, masyarakat sebagai pembeli tidak perlu khawatir, karena biaya tersebut hanya dikenakan kepada pedagang atau merchant.
Pihaknya mengakui keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan QRIS secara keseluruhan. Pemberlakuan biaya tersebut akan berdampak positif terhadap penyediaan layanan QRIS yang lebih baik.
"Kami meyakini hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan QRIS secara keseluruhan. Karena di sini melibatkan pelaku usaha, penyedia jasa, dan sebagainya," ujarnya.
Mengenai keluhan awal yang mungkin muncul, M. Nur menjelaskan bahwa dalam dunia yang modern, biaya yang diterapkan sudah dipilih sebagai yang paling rendah dan paling tidak memberatkan.
Selain itu, dia menegaskan bahwa biaya administrasi sebesar 0,3 persen tersebut bukan menjadi beban bagi masyarakat, melainkan ditanggung oleh pedagang atau merchant. Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Para pedagang harus ikut serta dan patuh pada aturan yang ada, dan tidak membebankan biaya tersebut kepada masyarakat. Biayanya sangat kecil, hanya 0,3 persen saja," tegasnya.
Terkait dengan dampak kebijakan ini terhadap kemungkinan penurunan penggunaan QRIS, M. Nur menyatakan bahwa pihaknya akan mengamati perkembangan ke depan.