Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat mencatat dari sisi belanja terlihat kinerja belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan hingga April 2023.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar Syukriah mengatakan pertumbuhan itu terlihat dari kinerja belanja yang telah mencapai Rp2.974,23 miliar dan mengalami pertumbuhan sebesar 11,72 persen.
"Belanja negara mengalami pertumbuhan disebabkan oleh meningkatnya belanja pemerintah pusat dan TKD (Transfer ke Daerah)," katanya katanya dalam rapat ALCo Regional Sumbar di Padang, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan tumbuhnya belanja pemerintah pusat disebabkan karena meningkatnya realisasi belanja barang dan belanja modal. Secara rinci, Syukriah menjelaskan realisasi belanja barang sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp1.072,99 miliar atau tumbuh signifikan sebesar 26,76 persen (yoy).
Sementara realisasi belanja modal mencapai Rp392,29 miliar atau tumbuh positif sebanyak 11,28 persen (yoy). Realisasi belanja pegawai mencapai Rp1.501,39 miliar tumbuh sekitar 3,43 persen (yoy).
"Kalau untuk realisasi belanja bantuan sosial tercatat sebesar Rp7,56 miliar terkontraksi sebesar -35,26 persen (yoy)," ujarnya.
Pendapatan Sumbar hingga April 2023
Syukriah juga menyampaikan untuk pendapatan wilayah Sumbar telah mencapai Rp2.523,34 miliar atau mengalami kontraksi sebesar 15,27 persen (yoy).
"Penurunan terbesar terjadi pada pajak perdagangan internasional (Bea Cukai) yang terkontraksi 14,42 persen," ucap dia.
Sementara itu untuk penerimaan pajak dalam negeri tumbuh positif, terutama didukung oleh meningkatnya setoran PPh Pasal 25 Badan serta setoran PBB Perkebunan dan Minerba. Penerimaan pajak sampai dengan akhir April 2023 tumbuh sebesar 16,46 persen (yoy) dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,734,58 triliun atau 30,59 persen dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp5,669,79 triliun.
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari sampai dengan April 2023 tersebut dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang terus membaik, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya, dan realisasi belanja daerah yang relatif baik. Penerimaan pajak per sektor usaha bulan Januari sampai dengan April 2023 secara umum mengalami pertumbuhan yang positif.
Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23. Sektor perdagangan berkontraksi karena adanya penurunan pembayaran PPN dan pergeseran penerimaan pajak dari rekanan pemerintah atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak.
Sektor Jasa Keuangan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan PPh 21 pada bulan januari dan kenaikan setoran tahunan PPh Badan. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor Transportasi dan Pergudangan berkontraksi karena penurunan setoran tahunan PPh Badan, dan penurunan penjualan Benda Meterai.
"Dilihat dari jenis Wajib Pajak, penerimaan Orang Pribadi berkontribusi 8,45 persen, mengalami normalisasi setoran PPh OP karena penyampaian SPT Tahunan OP pada bulan sebelumnya," kata Syukriah.
Selain itu Penerimaan Badan berkontribusi 76,30 persen, dengan kenaikan setoran tahunan PPh Badan sejalan dengan periode penyampaian SPT Tahunan Badan. Penerimaan Pemungut berkontribusi 15,256, dengan kenaikan setoran PPh 21 dan PPN DN sejalan dengan naiknya aktivitas belanja pemerintah.
Dalam hal kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2023, total realisasi Penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 adalah sebesar 258.258.
Menurutnya capaian tersebut meningkat sebesar 0,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. Peningkatan terbesar terjadi pada SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dari semula sebesar 14.511 menjadi sebesar 15.157 di tahun 2023 atau dengan peningkatan sebesar 4,45 persen.
Selain itu, terkait dengan Pemadanan Data Mandiri (PDM) NIK sebagai NPWP, sampai dengan saat ini, Pemadanan Data Mandiri (PDM) NIK menjadi NPWP di Provinsi Sumbar telah tervalidasi sebanyak 1.051.670 Wajib Pajak dari jumlah 1.333.782 Wajib Pajak OP yang harus dimutakhirkan.
"Data ini telah setara dengan 78,85 persen Wajib Pajak OP yang telah dimutakhirkan," ucapnya.