Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perguruan Tinggi di Sumbar Tutup, Ijazah Alumninya Masih Berlaku?

Begini nasib ijazah kuliah alumni dari dua perguruan tinggi di Sumatera Barat yang tutup.
Para wisudawan merayakan kelulusan. / Bisnis
Para wisudawan merayakan kelulusan. / Bisnis

Bisnis.com, SOLO - Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi memberikan penjelasan mengenai dua kampus di Sumatera Barat (Sumbar) yang tutup.

Seperti diketahui, dua perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang ditutup karena izin operasionalnya dicabut.

Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.

"Dua perguruan tinggi itu jumlah mahasiswanya tidak baik, sekitar puluhan saja. Untuk mahasiswanya dipindahkan ke perguruan tinggi yang legal," kata Rahmi, Senin (29/5/2023).

Terkait dengan masalah yang tidak sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, kedua kampus memiliki persoalan internal dari pihak yayasan.

Rahmi menyebutkan dalam menjalankan perguruan tinggi itu ada ketentuan yang harus dijalankan sehingga dinilai sebagai perguruan tinggi yang sehat. Mulai dari melakukan kewajiban melaporkan jumlah mahasiswa, mata kuliah, dan berbagai halnya itu ke LLDIKTI pada setiap semester.

"Kalau tidak ada melapor, maka kita menyurati pihak kampus. Setelah itu kita lakukan pembinaan, dan bila tidak juga berubah, barulah dilakukan pencabutan izin operasional. Jadi ada prosedur yang harus dilakukan," ujar dia.

Selama masa pembinaan itu, ada opsi dari LLDIKTI yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak perguruan tinggi, seperti marger atau bergabung ke perguruan tinggi lainnya.

"Maksudnya dijual dan dibeli oleh kampus lainnya," jelasnya.

Menurutnya alternatif itu diberikan dengan tujuan agar mahasiswa yang berada di perguruan tinggi dimaksud tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

"Ada beberapa perguruan tinggi yang akhirnya marger. Tapi ada juga yang tidak marger, akibatnya izin operasional harus kita cabut," ungkapnya.

Tak lagi ada, lantas bagaimana nasib alumni dari kampus yang tutup dan dicabut izin operasionalnya?

Menjawab hal ini, Rahmi menjelaskan bahwa alumni dari perguruan tinggi yang ditutup itu masih memiliki ijazah yang berlaku.

Sehingga apabila ingin melagalisir ijazahnya, bisa langsung ke LLDIKTI.

"Kalau kampusnya di LLDIKTI Wilayah X yakni Sumbar, Riau, Kepri, Jambi. Mereka harus ke Padang untuk mendapatkan legalisir ijazahnya," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper