Bisnis.com, PALEMBANG -- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat Rapat Paripurna DPRD OKI.
Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri menjelaskan keputusan pengajuan pengunduran diri diambil sebagai langkah kepatuhan pada peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014, menyangkut pencalonan anggota DPR , DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024," kata Fikri.
Sementara, sambungnya, akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
Di sisi lain, Bupati OKI Iskandar membenarkan bahwa pengajuan pengunduran diri merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa, jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Iskandar.
Berdasarkan konstitusi, imbuhnya, dia tetap melanjutkan tugas dan pengabdian selaku Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemili legislatif 2024.
Lebih lanjut, diakhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI, untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Masih dikatakan dia, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir juga didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai pelaksana tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal. (K64)