Bisnis.com, BATAM - Status lahan di Batam menjadi kendala utama bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk menyerahkan seluruh aset jalan yang dikelolanya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Penyerahan aset jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 485 Tanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Kepri.
"Alasan lainnya karena terkait pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yang ditangani oleh Pemprov Kepri dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, maka khusus Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ), ruas jalan provinsi juga merupakan milik BP Batam. Sehingga jadi salah satu pertimbangan aset jalan dikembalikan ke BP Batam," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023) .
Hal tersebut juga berlaku untuk jalan nasional yang sebelumnya dikelola Kementerian PUPR di Batam.
"Begitu juga untuk status jalan nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI, sehingga seluruh jalan nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang," jelasnya.
Status lahan di Batam yang menjadi kewenangan BP Batam memang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Kementerian PUPR terkendala dalam membangun jalan di Batam.
Baca Juga
"Alhasil banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan nasional yang berada di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan. Tentu saja kita tidak mau pembangunan jalan di kabupaten dan kota menjadi terhambat, karena sama saja dengan kita menghambat mobilitas masyarakat," ungkapnya.
Dalam SK Gubernur Kepri nomor 485 tersebt telah ditetapkan masing-masing total panjang ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 km, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 km.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 km, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 km. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 km.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam sepanjang 620,26 KM.
Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri No.485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.