Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kepri Dorong Penguatan Modal BPR dengan Skema Peleburan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Kepri untuk meningkatkan ketahanan permodalan.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya./Bisnis-Rifki S.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya./Bisnis-Rifki S.

Bisnis.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Kepri untuk meningkatkan ketahanan permodalan dengan melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

Hal ini menyusul terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2024 tentang BPR dan BPRS, yang di dalamnnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

"Konsolidasi ini penting karena membuat lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, dan semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian," kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Jumat (15/11/2024) di Batam, saat acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali BPR/S Provinsi Kepri.

Sinar menjelaskan, dinamika perubahan ekonomi yang terjadi baik secara global maupun regional membawa tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan, tidak terkecuali BPR/S. 

"Semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi. Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini," paparnya.

Dalam ketentuan dari POJK tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP Non-Pemda. Sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.

Sinar juga menambahkan pembentukan forum ini merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP, sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S, sehingga dapat menjadikan industri BPR/S lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

"OJK meminta pemegang saham BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada BPR hasil konsolidasi," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK Kepri mengawasi secara ketat sebanyak 44 BPR dan dua BPRS di Kepri. Tujuannya untuk memastikan BPR memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lama hingga akhir tahun 2024. Untuk saat ini, hanya dua BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti tersebut.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper