Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap seorang pemuda yang terekam tengah memukuli dan menendang seorang mahasiswa yang kini videonya telah viral di media sosial.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) 2022 lalu pada pukul 02.30 WIB di Jalan Karya Medan dan pelaku yang bernama Aditya Hasibuan (AH) diketahui merupakan anak salah satu perwira yang bertugas di Polda Sumut yakni AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yang menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Di dalam video yang tersebar, terlihat pula sang ayah memerintahkan anaknya untuk terus memukul sembari memamerkan sebuah senjata laras panjang.
"Saudara Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu ia ditempatkan dalam tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan bahwa Achiruddin terbukti melanggar melanggar kode etik pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patuh. Dan AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya mrlakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," jelas Hadi.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan anak dari AH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.
"Kita menerima 2 laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisal AH sebagai tersangka," kata Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Sedangkan, sambungnya, laporan 1 lagi atas nama pelapornya AH, dan itu juga sudah dilakukan gelar, (namun) bukan merupakan tindak pidana.
Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan telah resmi menahan Aditya Hasibuan.
"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.