Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Provinsi Riau memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan mudik pada momen Lebaran tahun ini, karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto mengatakan untuk tarif angkutan mudik jalur darat yakni Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), serta angkutan laut yakni penyeberangan antar pulau sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk tarif angkutan mudik di Riau seperti kendaraan AKAP serta kapal penyeberangan tidak ada kenaikan di Lebaran tahun ini, atau yang masuk kelas ekonomi. Karena untuk menaikkan tarif itu, ada beberapa indikatornya, seperti kenaikan harga BBM," ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan kondisi berbeda terjadi pada harga tiket pesawat, yang biasanya kenaikan tarif disesuaikan dengan harga bahan bakarnya yakni avtur. Namun untuk harga tiket pesawat ini, pihaknya tidak memiliki data, pasalnya kewenangan tersebut ada pada pihak Angkasa Pura.
Dijelaskan Andi, untuk transportasi darat, saat ini selain kendaran AKAP juga ada kendaraan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP). Namun, khusus untuk angkutan ini, tarifnya tidak ditentukan pemerintah.
"Kalau AJDP ini termasuk golongan eksekutif, biasanya menggunakan kendaraan mini bus terbaru. Mereka mengedepankan fasilitas dan pelayanan, karena itu tarifnya tidak ditentukan pemerintah. Ini biasanya banyak digunakan pemudik lokal," pungkasnya.