Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans Sumbar Tegaskan Perusahaan Alpa Bayar THR Bakal Didenda

Gubernur Sumbar telah menyurati bupati dan wali kota untuk mengingatkan pengusaha agar menunaikan pembayaran THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Disnakertrans Sumbar Tegaskan Perusahaan Alpa Bayar THR Bakal Didenda. Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Disnakertrans Sumbar Tegaskan Perusahaan Alpa Bayar THR Bakal Didenda. Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membentuk tim monitoring terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Dalam Surat Edarannya, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menyurati bupati dan wali kota untuk mengingatkan pengusaha agar menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.

"Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi pekerja/buruh," kata Mahyeldi, Kamis (6/4/2023).

Dia menyebutkan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Untuk itu, Gubernur Mahyeldi menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan setelah SE Gubernur itu diedarkan, semua perusahaan berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya.

"Termasuk perusahaan yang bergerak di sektor sawit," ujarnya.

Menurut Nizam, surat gubernur memuat sejumlah ketentuan, antara lain, klasifikasi buruh/pekerja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR keagamaan yang wajib diterima para pekerja/buruh, serta tenggat waktu pemberian THR.

Dalam SE itu disebutkan THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Soal ini ada hitung-hitungannya, disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja/buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR," sebutnya.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, sambung Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara  seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," kata dia.

Nizam menyampaikan, sesuai instruksi gubernur, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Termasuk dengan membuat posko pengaduan THR.

"Kita akan membuka posko pengaduan THR untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang lebaran," jelasnya.

Menurutnya posko tersebut juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah yakni 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper