Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar hingga November 2024 sebesar Rp5,21 Triliun

Realisasi penerimaan pajak itu bila dilihat dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun atau 80,9% dari total target.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak./Bisnis-Arief Hermawan P.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Sumbar periode Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp5,21 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan realisasi penerimaan pajak itu bila dilihat dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun atau 80,9% dari total target.

"Jadi realisasi penerimaan tumbuh positif 0,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," katanya, Jumat (20/12/2024).

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sampai dengan November tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang  menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.

Pada Bulan Januari sampai dengan November tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Lalu untuk PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

"Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama," ujarnya.
 
Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga November 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan. Sektor administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Untuk sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Sektor aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor industri pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor lainnya tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Selanjutnya penerimaan pajak orang pribadi mengalami tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan (Pelaporan SPT Tahunan OP telah berakhir 31 Maret 2024). Penerimaan badan mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode November tahun 2023. Penerimaan pemungut tumbuh positif  dibandingkan dengan periode November tahun 2023, kenaikan ini karena meningkatnya pembayaran PPN Pemungut.
 
"Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Sumbar pada sampai dengan periode November 2024 menunjukkan kinerja yang sangat baik," tegasnya.

Menurutnya berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 1,69% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper