Bisnis.com, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kembali mengingatkan para pejabat untuk segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, hingga kini masih ada sejumlah pejabat yang tak kunjung memberikan laporan harta kekayaannya.
"Jadi, memang masih ada beberapa eselon dua dan eselon III (yang belum menuntaskan (LHKPN), mungkin mereka lupa," ujarnya, Kamis (9/3).
Dia menambahkan, pejabat bersangkutan mesti segera melaporkan kekayaannya. Sesuai jadwal, pelaporan akan ditutup pada 31 Maret mendatang.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Pasti ada sanksi ya, minimal teguran tertulis dan itu bisa menghambat pejabat tersebut naik pangkat," tegasnya.
Sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, para pejabat diberi batas waktu untuk melaporkan kekayaan atau LHKPN paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
Batas waktu tersebut lebih cepat dari batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2023. Tujuannya supaya para pejabat bisa lebih awal melaporkan kekayaannya.
Untuk diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.