Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Penerangan Jalan, Tol Trans Sumatra Didominasi Bukan Tol Dalam Kota

Beberapa ruas jalan tol di Sumut masih banyak yang belum mendapat penerangan lampu jalan atau yang biasa disebut Penerangan Jalan Umum (JPU).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Beberapa ruas jalan tol di Sumatra Utara (Sumut) masih banyak yang belum mendapat penerangan lampu jalan atau yang biasa disebut Penerangan Jalan Umum (JPU).

Project Director Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan PT Hutama Karya Hestu Budi mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan sejumlah ruas jalan tol di Sumut tidak masuk kategori jalan tol dalam kota.

"Kemudian untuk masalah penerangan, aturan jalan tol itu kalau dalam kota, harus pakai lampu sepanjang jalan. (Tapi) kalau itu jalan tol luar kota, tidak pakai lampu," ucap Hestu kepada media, Jumat (17/2).

Hestu menyebut titik yang dipasang PJU di tol Trans Sumatra yang kebanyakan ruasnya merupakan bukan tol dalam kota, hanya dipasang di sekitar pintu tol, simpang susun, dan beberapa lokasi tertentu lainnya.

"Namun kalau melintasi jalan tol Medan-Binjai, itu distatuskan jalan tol dalam kota. Sehingga ruas Medan-Binjai, kalau diperhatikan ada lampu di sepanjang jalan. Jadi dari Tanjung Mulia ke Binjai, itu sepanjang jalan ada lampu," sambungnya.

Status tol dalam kota dijelaskan oleh Hestu apabila jarak simpang susun atau jalur keluar-masuk tol, hanya berjaraknya kurang dari 5 kilometer. 

"Kenapa Medan-Binjai itu dalam kota? Karena dari Helvetia sampai Marelan, itu jaraknya hanya 3 km," tambahnya.

Di sisi lain, Hestu mengaku bahwa ada beberapa PJU yang malfungsi atau tidak berfungsi secara maksimal di sejumlah titik, yang disebabkan adanya gangguan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Devisi Operasi dan Pemeliharaan Operasi Jalan Tol Herry Prasetyo menuturkan meski tol bukan dalam kota tidak difasilitasi PJU, Hutama Karya mengoptimalkan pemasangan refleksivitas di sepanjang jalur sebagai upaya untuk melindungi pengendara.

"Kalau kita di jalan tol kan ada SPM, standar pelayanan minimal, di situ memang dicantumkan memang misalnya refleksivitas," pungkas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper