Bisnis.com, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung atau DJP Sumsel Babel menyerahkan subkontraktor Jembatan Musi 6, RB, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel Muhamad Riza Fahlevi menjelaskan tersangka RB, yang merupakan Direktur PT RE, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT RE.
"Tersangka tidak menyetorkan PPN (pajak pertambahan nilai) yang telah dipungut dari lawan transaksi dalam kurun waktu Januari 2019 -- Desember 2019," katanya dalam keterangan pers, Selasa (13/12/2022).
Adapun nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp346 juta.
Riza menjelaskan sebelumnya, tersangka telah memanfaatkan kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasi sebanyak tiga kali, sesuai peraturan yang berlaku.
"Namun jumlah yang dibayarkan belum memenuhi ketentuan, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
Dia menambahkan penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti itu, merupakan bukti kerjasama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumsel Babel, Korwas PPNS Polda Sumsel, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel serta jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.
Pihaknya pun mengimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Riza menerangkan bahwa tersangka RB ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.