Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Riau Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Pelalawan

AH alias AW melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,24 miliar.
DJP Riau menyerahkan tersangka bidang perpajakan kepada Kejari Pelalawan. Tersangka telah merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih. Istimewa
DJP Riau menyerahkan tersangka bidang perpajakan kepada Kejari Pelalawan. Tersangka telah merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan a.n AH alias AW kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 4 Oktober 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan perbuatan Tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka AH alias AW melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Dia memaparkan AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni s.d September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April s.d. Juni 2019 melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2,23 miliar dan Rp1 miliar lebih sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3,24 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

"Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan."

Dia menambahkan keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper