Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari Indragiri Hulu

AA selaku Direktur Utama PT. UG, melalui perusahaanya diduga sengaja menyampaikan SPT PPN yang isinya tidak.
Tersangka pengemplang pajak diserahkan DJP Riau kepada Kejari Indragiri Hulu. Istimewa
Tersangka pengemplang pajak diserahkan DJP Riau kepada Kejari Indragiri Hulu. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim Penyidik Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial AA kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan tersangka AA selaku Direktur Utama PT. UG. AA melalui perusahaanya diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Tersangka AA tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 di mana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan," ujarnya dalam siaran pers Jumat (9/9/2022).

Rizal menyebutkan bahwa AA dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp222,06 juta dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. 

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77,69 juta.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper