Bisnis.com, PALEMBANG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kajian awal terkait tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Sumatra Selatan di mana bermula dari adanya hak eksklusif untuk BUMD.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan kajian itu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat potensi perilaku anti persaingan dalam pengelolaan angkutan batu bara di Sumatra Selatan (Sumsel).
“Perilaku anti persaingan itu p dapat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Wahyu menjelaskan kajian itu berawal dari adanya hak eksklusif yang diberikan kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk untuk mengelola jalur khusus pada angkutan batu bara di Sumsel.
“Hak eksklusif yang diberikan kepada BUMD tersebut dapat berpotensi menghambat persaingan usaha pada jasa angkutan batu bara di Sumsel,” ujarnya.
Dalam Prosesnya, dia memaparkan, KPPU telah mengundang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Sumsel, untuk mendengarkan keterangan dari para pihak sehingga melengkapi proses kajian yang dilakukan.
Wahyu memastikan bahwa KPPU akan menggali lebih lanjut dengan mengumpulkan data dan keterangan terkait tata kelola angkutan batu bara di Sumsel.
“Untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan persaingan usaha pada jasa angkutan batu bara di Sumsel,” jelasnya.