Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor Akuisisi, KPPU Kenakan Denda Rp2 Miliar ke Perusahaan Karet Sumsel

PT Hok Tong merupakan perusahaan manufaktur produk karet, khususnya produsen karet remah dan eksportir karet SIR yang berpusat di Palembang.
Majelis Komisi KPPU membacakan putusan dalam sidang atas Perkara No.11/KPPU-M/2022. /Bisnis-Dinda Wulandari
Majelis Komisi KPPU membacakan putusan dalam sidang atas Perkara No.11/KPPU-M/2022. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Hok Tong senilai Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan.

Diketahui, PT Hok Tong merupakan perusahaan manufaktur produk karet, khususnya produsen karet remah (crumb rubber) dan eksportir karet standard Indonesia rubber (SIR) yang berpusat di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Hok Tong (terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan.

"Ada tiga perusahaan yang diakuisisi PT Hok Tong, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam," katanya usai acara Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022, Selasa (8/11/2022).

Deswin mengemukakan bahwa ketiga perusahaan yang diakuisisi itu juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet, termasuk karet remah.

Dia memaparkan Pengambilalihan atas 80 persen saham PT Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99 persen saham PT Sumber Djantin dan 99,01 persen PT Sumber Alam dilaksanakan pada 20 April 2018.

"Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada terlapor," katanya.

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, baru disampaikan oleh terlapor pada 2 Agustus 2021.

Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh terlapor telah lebih dari 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

"Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper