Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Sepakati Isu Lingkungan Ini Jadi Rekomendasi untuk Revisi RTRW

Terdapat sejumlah isu yang telah disepakati sebagai rekomendasi dalam kajian lingkungan hidup strategis untuk perubahan RTRW Sumsel.
Masjid Agung Sultan Mahmud Badarudddin II di Palembang, Sumatra Selatan/Instagram.com @wiryatama_fatih
Masjid Agung Sultan Mahmud Badarudddin II di Palembang, Sumatra Selatan/Instagram.com @wiryatama_fatih

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mencatat terdapat sejumlah isu yang telah disepakati sebagai rekomendasi dalam kajian lingkungan hidup strategis untuk perubahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW provinsi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Edward Chandra mengatakan rekomendasi itu didapat setelah menggelar kegiatan konsultasi publik yang melibatkan sebanyak 150 peserta dari berbagai pihak terkait.

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” jelasnya, Jumat (9/12/2022).

Edward memaparkan isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Selanjutnya, ada pula kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati, yakni menyangkut pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung dengan upaya pengawetan air.

“Caranya dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah,” jelasnya.

Edward melanjutkan termaktub juga KRP pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep kota hijau.

Konsep itu, menurut dia, bakal terlaksana jika ada penyediaan ruang terbuka hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan, transportasi ramah lingkungan, efisiensi energi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air.

Diketahui, Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Adapun RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Sementara itu, Koordinator Proyek Land4Lives Sumatera Selatan David Susanto mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan.

“Tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut David, peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.

Penyusunan perubahan RTRW Sumsel, kata dia, mendapat dukungan dari Pemerintah Kanada melalui proyek riset aksi Land4Lives dengan nilai total Rp195 miliar, yang juga mencakup untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper