Bisnis.com, MEDAN - Kota Medan memulai program Universal Health Care (UHC) alias cakupan kesehatan semesta per tanggal 1 Desember 2022 mendatang.
Teknis di lapangan, masyarakat hanya perlu menggunakan KTP sebagai pengganti kartu BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Medan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane mengatakan bahwa alur pelayanan masih tetap sama, yaitu dengan lebih dahulu ke Puskesmas terdekat.
"Bagi warga yang nunggak, datang saja bawa KTP," jelasnya kepada Bisnis.com. Selasa (29/11/2022).
Adapun bila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit maka akan diberikan fasilitas kelas III.
"Harapannya dapat terlayani semua masyarakat di bidang kesehatan. Dan itu juga merupakan salah satu prioritas kerja Wali Kota Medan di bidang kesehatan," jelasnya.
Program UHC melalui Pemerintah Kota Medan akan disosialisasikan secara masif, agar masyarakat dapat tidak ragu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Medan dan BPJS Kesehatan Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam UHC tahun 2022-2023 telah dilaksanakan di Medan, Senin (28/11/2022).