Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Terima Pajak Kendaraan Rp952,6 Miliar per Triwulan III/2022

Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sudah mencapai Rp844,4 miliar dari target Rp870,2 miliar.
Ilustrasi buku pemilik kendaraan bermotor./Ist
Ilustrasi buku pemilik kendaraan bermotor./Ist

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menyatakan sampai triwulan III/2022 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sudah mencapai 68,25 persen, atau senilai Rp952,6 miliar dari target Rp1,3 triliun lebih.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan selain penerimaan dari PKB, untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sudah mencapai Rp844,4 miliar dari target Rp870,2 miliar. Khusus untuk capaian di sektor realisasi BBNKB terhitung lebih cepat mendekati target. 

"Kami optimistis target akan tercapai karena masih ada sisa waktu beberapa bulan ke depan. Upaya yang kami lakukan untuk mencapai target adalah dengan memaksimalkan seluruh sentra pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupa­ten/kota," ujarnya, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan Bapenda Riau tengah me­ngembangkan sejumlah pelayanan yang memudahkan publik dalam menunaikan kewajiban.

Salah satunya adalah memperluas Samsat Drive-Thru di mana wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Jenis pelayanan seperti ini sudah ada di Pekanbaru dan segera akan dioperasikan di Tembilahan dan Pelalawan.

Kemudian program Samsat Tanjak yang terus ditingkatkan dengan menambah gerai. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor tidak harus ke Kantor Samsat untuk membayar pajak namun cukup dengan mendatangi gerai yang tersebar di sejumlah titik.

"Belakangan gerai untuk Samsat Tanjak ini sudah ditambah dengan menghadirkan sentra pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kampus Universitas Islam Riau (UIR) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," ujarnya

Menurutnya wajib pajak telah bisa memanfaatkan varian Samsat Tanjak ini dengan memakai fasilitas antar jemput berkas. Layanan terakhir ini membuat wajib pajak tetap bisa berada di rumah atau di kantor, menunggu petugas datang untuk memeroses pengurusan pajak kendaraan bermotor.

"Besaran jumlah pajak yang harus dibayar juga sudah dapat diakses melalui Samsat Online," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper