Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai membuat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya pajak daerah dan retribusi daerah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan hal tersebut dilakukan menyikapi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada awal tahun yang lalu.
"Meskipun sampai pada saat ini kita masih menunggu regulasi turunan pertama dari Undang-Undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah, akan tetapi untuk percepatanya, daerah terus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Daerah, yang salah satunya adalah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar kemarin," katanya, Rabu (9/11/2022).
Dia menyampaikan penting menggelar FGD itu, sehingga ada sejumlah hal yang perlu dibahas dan menjadi pertimbangan sebelum Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.
Menurutnya sesuai dengan UU HKPD maka untuk perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, perlu untuk dipahami bersama terkait aturan dimaksud.
"Dalam mewujudkannya terdapat 4 pilar, diantaranya jika dikaitkan dengan Pendapatan Daerah maka terdapat pada pilar kedua yaitu Mengembangkan Sistem Pajak Daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien," ujarnya.
"Kalau kita lihat lebih jauh lagi maka terdapat pasal-pasal di dalam UU HKPD yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada pasal 4 sampai dengan pasal 105. Rumusan dari Pasal-Pasal tersebut sejatinya bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah," sambung Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan peningkatan kinerja daerah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat, bahwa setiap rupiah yang diambil melalui pajak dan retribusi ini sudah memenuhi asas keadilan dan dipergunakan kemakmuran masyarakat.
Selain itu, gubernur menyampaikan meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.
Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tutur gubernur adalah semangat untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk itu UU HKPD ini juga memberikan dukungan terhadap usaha kecil yang kesemuanya itu diyakini akan bermuara kepada meningkatnya kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Ranperda dan Retribusi Daerah Provinsi Sumbar, Hamdani, yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan, bahwa Sumbar tercatat sebagai provinsi pertama yang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan baik.
"Boleh dikatakan ini jauh lebih baik dan lebih maju," ucap Hamdani.
Perubahan Pengaturan Pajak Daerah termasuk tarif dalam rangka meningkatkan PAD secara terukur melalui penyederhanaan.
Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 Jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.