Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bakal tetap memberlakukan syarat naik kereta api sesuai protokol kesehatan dan ketentuan vaksinasi untuk calon penumpang jelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan penumpang kereta api wajib telah mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022.
"Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," katanya, Selasa (8/11/2022).
Aida menambahkan KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Pihaknya pun berkomitmen untuk mengingatkan penumpang untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Aida.
Diketahui, KAI Divre III mengoperasikan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP dan KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), serta KA kelas komersial yakni KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP. Operasional kereta itu dalam rangka menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru 2023,
Aida menambahkan, pihaknya pun telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.
Menurut Aida, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
"KAI meningkatkan pelayanan dengan memberikan keleluasaan waktu kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 dari jauh-jauh hari," kata Aida.