Bisnis.com, PADANG — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat bakal memverifikasi 200 lebih permohonan izin tambang di kabupaten dan kota wilayah setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka terkait perizinan lingkungan untuk kegiatan tambang menjadi kewenangan provinsi.
"Sebelumnya izin kegiatan tambang ini ada di kabupaten dan kota, lalu di pemerintah pusat. Tapi kini adanya perpres itu kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi," jelas Ica, Senin (31/10/2022).
Dengan adanya kewenangan itu, DLH Sumbar merasa hal tersebut perlu dikerjakan sebaik mungkin, karena izin dari DLH soal kegiatan tambang memiliki peranan penting terkait dampak dari aktivitas pertambangan.
Ica mengatakan kalau bicara izin keekonomian dari tambang itu, berada di Dinas ESDM Sumbar. Namun kalau tentang izin kegiatan tambangnya, maka hal itu datang dari DLH Sumbar. Artinya, izin dari ESDM bukan mengukur soal dampak lingkungannya, tapi menghitung nilai ekonomi dari kegiatan tambang tersebut.
"Kalau di DLH, harus diverifikasi dulu permohonan izinnya itu. Kita perlu memberikan daya tampungnya, teknologi yang digunakannya. Sehingga kegiatan tambang itu tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari," ungkapnya.
Ica menyatakan dengan adanya delegasi kewenangan itu, DLH tidak ingin terkesan asal-asalan dalam memberikan izin tambang, meski kalau dihitung nilai investasinya bagus untuk ekonomi. Tapi bagi lingkungan tidak bisa demikian.
"Selama ini yang kita lihat. Ketika ada dampak lingkungan, barulah DLH turun. Nah saya tidak ingin seperti itu. Sebelum izin diberikan, DLH perlu memastikan kalau kegiatan tambang itu perlu memastikan bahwa kegiatannya tidak berdampak kepada lingkungan," tegas Ica.
Dikatakannya saat ini DLH baru melakukan proses verifikasi 25 permohonan izin tambang dari 200 lebih permohonan itu. Sebagian besar permohonan izin tambang itu bergerak pada galian C. "Jadi proses verifikasi sekarang itu masuk pada penapisan. Kita lihat tata ruangnya ada atau tidak. Intinya kita baca betul dokumennya itu," sebut dia.
Menurutnya komitmen yang dilakukan oleh DLH Sumbar ini bukan berarti ingin mempersulit izin tambang dari DLH nya. Melainkan memastikan bahwa kegiatan tambang itu nantinya tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Apalagi sebagian besar kegiatan tambangnya adalah mineral bukan, galian C, yang lokasinya itu berada di sungai. Hal ini tidak bisa dianggap remeh, dan perlu untuk memastikan baik buruknya. "Ya, kalau dalam proses verifikasinya tidak memenuhi ketentuannya. Kita tidak kasih izin, karena dampak lingkungan ini bukan hitungan di daerah kegiatan tambang saja. Tapi dampaknya bisa terjadi bencana alam yang dirasakan masyarakat banyak loh," tegas Ica.
Namun dengan adanya langkah tegas ini, Ica merasa ada kebimbangan. Karena kalau dilihat dari satu sisi bisa melindungi dari dampak buruk kegiatan tambang. Tapi di satu sisi bisa membuat tambang ilegal jadi marak.
Ica menyatakan sebenarnya ada peluang agar permohonan izin tambang itu disetujui. Asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. "Sekarang UU Lingkungan Hidup itu, bukan pidana tapi sanksi administrasi. Ke depan penting dari tim pengawasan dalam hal ini," sebutnya.
Permohonan Izin Tambang Galian C Mendominasi di Sumbar
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat mendapat amanah untuk memverifikasi 200 lebih permohonan izin tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 menit yang lalu
Meneropong Efek Kenaikan PPN 12%, Picu Pembengkakan Biaya Infrastruktur?
1 hari yang lalu