Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Truk Angkut Kelapa Sawit hingga Galian C Sudah Dilarang Beli Solar Subsidi di SPBU

Setidaknya ada tiga jenis kendaraan yang tidak lagi boleh membeli solar subsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Truk pengangkut kelapa sawit saat melintas di Kota Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Truk pengangkut kelapa sawit saat melintas di Kota Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi oleh sejumlah kendaraan tertentu.

Setidaknya ada tiga jenis kendaraan yang tidak lagi boleh membeli solar subsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pertama, segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.

Kedua, seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Sedangkan yang ketiga adalah kendaraan pengangkut usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum yang tidak melampirkan urat rekomendasi.

Surat rekomendasi yang maksud diterbitkan instansi ataupun dinas terkait sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor 17 Tahun 2019.

Kalangan di atas juga tidak dibolehkan membeli solar dengan menggunakan jerigen.

Aturan baru tersebut sampaikan Edy melalui Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di Sumatra Utara merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pendistribusian.

"Contohnya seperti truk pengangkut hasil perkebunan sawit, hasil pertambangan atau galian c, hasil kayu-kayu hutan, saat ini juga tidak boleh lagi mengonsumsi solar bersubsidi," kata Naslindo kepada Bisnis, Minggu (27/3/2022).

Naslindo mengatakan, aturan dibuat untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi jenis solar dinikmati oleh kalangan yang berhak.

"Pengendalian ini berfungsi agar BBM solar bersubsidi peruntukannya tepat sasaran. Yakni usaha mikro, nelayan dan usaha pertanian yang diusahakan oleh petani," kata Naslindo.

Sejak peraturan ini berlaku, Edy mengimbau PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanan Migas agar mencukupi stok BBM nonsubsidi pada seluruh SPBU guna menghindari antrean.

Melalui surat edaran itu, Edy juga mengajak seluruh pemangku kebijakan dan produsen BBM agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penerbitan bersama kepolisian setempat.

"Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," isi petikan surat edaran tersebut.

Terpisah, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) akan menindaklanjuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang diberikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai arahan gubernur kami akan siapkan BBM nonsubsidi," kata Irto kepada Bisnis.

Realisasi pertumbuhan ekonomi nasional saat ini di atas lima persen. Sehingga, menurut Irto, pasti berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, termasuk solar subsidi.

Irto mengatakan, stok BBM jenis solar bersubsidi secara nasional berada di level 20 hari. Proses penyaluran stok tiap harinya ke SPBU dimonitor secara real time. Namun, katanya, penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen per Februari 2022 secara nasional.

Akan tetapi, Irto menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan memastikan stok BBM solar bersubsidi dan menjamin proses distribusi dengan maksimal. Pihaknya akan fokus melayani solar subsidi pada jalur-jalur logistik serta untuk kalangan berhak lainnya.

Oleh karena itu, Irto mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apalagi melakukan panic buying.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," kata Irto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper