Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Batas Baru Pembelian Solar Subsidi Bagi Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum di Sumut

Pembatasan dan larangan ini disampaikan Edy melalui Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatra Utara.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Selain melarang kalangan kendaraan tertentu untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi juga membatasi jumlah konsumsi per harinya.

Pembatasan dan larangan ini disampaikan Edy melalui Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatra Utara.

Melalui surat edaran itu, dijelaskan tiga jenis kendaraan sekaligus masing-masing batas konsumsi per harinya.

Untuk kendaraan pribadi jenis roda empat, dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.

Kemudian untuk kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Sedangkan untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan.

Selama aturan ini diterapkan, Edy mengimbau PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanan Migas agar mencukupi stok BBM nonsubsidi pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna menghindari antrean.

Melalui surat edaran itu, Edy juga mengajak seluruh pemangku kebijakan dan produsen BBM agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penerbitan bersama kepolisian setempat.

"Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," isi petikan surat edaran tersebut, Jumat (25/3/2022).

Selain pembatasan penggunaan, aturan baru ini juga menjelaskan tiga jenis kendaraan yang dilarang membeli solar subsidi.

Pertama, segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.

Kedua, seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Sedangkan yang ketiga adalah kendaraan pengangkut usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum yang tidak melampirkan urat rekomendasi.

Surat rekomendasi yang maksud diterbitkan instansi ataupun dinas terkait sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor 17 Tahun 2019.

Kalangan di atas juga tidak dibolehkan membeli solar dengan menggunakan jerigen.

Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di Sumatra Utara merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pendistribusian.

"Contohnya seperti truk pengangkut hasil perkebunan sawit, hasil pertambangan atau galian c, hasil kayu-kayu hutan, saat ini juga tidak boleh lagi mengonsumsi solar bersubsidi," kata Naslindo kepada Bisnis, Jumat (25/3/2022).

Naslindo mengatakan, aturan dibuat untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi jenis solar dinikmati oleh kalangan yang berhak.

"Pengendalian ini berfungsi agar BBM solar bersubsidi peruntukannya tepat sasaran. Yakni usaha mikro, nelayan dan usaha pertanian yang diusahakan oleh petani," kata Naslindo.

Terpisah, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) akan menindaklanjuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang diberikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai arahan gubernur kami akan siapkan BBM nonsubsidi," kata Irto kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper