Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gudang Solar Ilegal di Medan Digrebek, Pertamina Janji Sanksi Tegas SPBU Jika Terlibat

Hasil penggrebekan, tim mendapati solar subsidi ilegal hingga berjumlah 3.000 liter yang disimpan sejumlah tandon.
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Medan bila ikut terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

"Jika ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya, gudang penyimpanan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di wilayah utara Medan digrebek tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan pada Kamis (6/3/2025) siang.

Gudang itu tadinya merupakan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) bernama AKR yang terletak di Medan Belawan.

Dari dalam gudang tersebut, tim mendapati solar subsidi ilegal hingga berjumlah 3.000 liter yang disimpan sejumlah tandon. Menurut informasi, solar itu dijual ke pelaku industri. Padahal, sasaran sah solar subsidi adalah nelayan.

Dari informasi yang dihimpun, solar subsidi itu dibeli di salah satu SPBU di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Diduga ada keterlibatan oknum salah satu organisasi nelayan di Belawan dalam pembelian solar ke SPBU.

Satria menegaskan, pihaknya akan menghentikan pasokan BBM subsidi jika SPBU tersebut terbukti berkomplot dalam tindak pidana ini.

"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran," tutupnya. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper