Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk digunakan oleh berbagai kalangan tertentu.
Di antaranya segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.
Selain itu, Edy juga melarang seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan untuk mengonsumsi jenis BBM tersebut.
Larangan ini disampaikan Edy melalui Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait membenarkan surat edaran tersebut.
"Ya kami mengeluarkan surat edaran ini sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan pendistribusian bahan bakar minya solar bersubsidi agar menjadi perhatian semua pihak di Sumatra Utara," ujar Naslindo, Rabu (23/3/2022).
Naslindo mengatakan, aturan itu dibuat untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi jenis solar dinikmati oleh kalangan yang berhak.
"Kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran yakni UKM, petani skala kecil, nelayan dan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Naslindo.
Melalui surat edaran itu, Edy juga melarang pelaku usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum membeli BBM subsidi jenis solar, termasuk pembelian menggunakan jerigen, tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi ataupun dinas terkait.
Penerbitan surat rekomendasi itu sendiri harus mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor 17 Tahun 2019.
Lebih lanjut lagi, Edy juga mengatur batas pembelian BBM solar bersubsidi. Untuk kendaraan pribadi jenis roda empat dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Sedangkan untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan.
Selama aturan ini diterapkan, Edy mengimbau PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanan Migas agar mencukupi stok BBM nonsubsidi pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna menghindari antrean.
Melalui surat edaran itu, Edy juga mengajak seluruh pemangku kebijakan dan produsen BBM agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penerbitan bersama kepolisian setempat.
"Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," isi petikan surat edaran tersebut.