Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirop yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir memastikan obat sirup yang dilarang BPOM sudah tak beredar di kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan (kiri) menunjukkan dua obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM./Istimewa
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan (kiri) menunjukkan dua obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iwan Setiawan mengatakan kepastian itu didapat setelah pihaknya memantau sejumlah apotek dan toko ritel di Kota Kayuagung.

"Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait penjualan sirop yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual, pihak apotek melakukan return ke distributor," katanya, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Dinkes OKI sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se-kabupaten terkait lima obat sirop yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebihi kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di Tanah Air.

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI," kata Iwan.

Iwan menambahkan bahwa Dinkes OKI telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.

Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten itu. Dinkes intens memantau di puskesmas maupun rumah sakit.

Dia melanjutkan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirop cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.

"Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirop yang dilarang apotik diminta untuk recall, kami sudah monitor, semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi," ujar dia.

Ratnasari, apoteker penanggung jawab salah satu apotek di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirop yang masuk dalam daftar terlarang.

“Sejak seminggu lalu kami tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return,” terang dia.

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper