Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pajak Palembang Apresiasi Perusahaan Kripto Bayar Pajak

PT Konakami Digital Indonesia, perusahaan developer degree crypto token, tercatat menjadi satu-satunya perusahaan kripto di Palembang yang bayar pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) menggelar diskusi bersama PT Konakami Digital Indonesia./Istimewa
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) menggelar diskusi bersama PT Konakami Digital Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – PT Konakami Digital Indonesia, perusahaan developer degree crypto token, tercatat menjadi satu-satunya perusahaan kripto di Palembang yang bayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) Akhmad Yani, dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (17/10/2022).

“PT. Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto serta satu-satunya di kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak,” katanya.

Akhmad mengatakan pihaknya mengapresiasi perusahaan yang patuh pajak, apalagi untuk perusahaan kripto. 

Otoritas pajak pun menyambut saran industri untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen. 

Akhmad mengatakan pihaknya tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku. 

“Masukan dari perusahaan kripto bisa untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari,” katanya.

Adapun total pajak kripto yang dikumpulkan DJP secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp126,75 miliar.

Sementara itu, CEO Konakami Digital Indonesia Dobby Lega Putra, mengatakan perusahaan telah pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi penjualan pin aktivasi DCT Miner dan PPn atas jasa penambangan aset kripto periode September 2022.

“Kami menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN jasa penambangan Degree Crypto Token (DCT),” katanya.

Dia menjelaskan DCT  merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT. 

DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.

Menurut Dobby, sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT. Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN penjualan PIN aktivasi dan PPN jasa penambangan. 

“Kami akan mengimbau dan mendorong para investor dan penambang aset kripto DCT untuk patuh dan taat pajak sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper