Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah resmi menaikan tarif layanan parkir. Kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Jadi tidak ada masalah meski sudah tidak menjabat, karena Perwako inikan produk hukum Wali Kota sebagai lembaga," ujarnya Kamis (1/9/2022).
Pada aturan baru itu disebutkan tarif layanan parkir roda dua senilai Rp2.000, lalu untuk roda empat senilai Rp3.000 dan roda 6 senilai Rp10.000.
Dengan tarif baru tersebut, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya atau untuk roda dua naik 100 persen, dan roda empat naik 50 persen. Sementara, untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Dia mengakui telah melaporkan aturan baru ini kepada Pj. Wali Kota Pekanbaru dan sudah menyebarkan plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik.
Menurutnya sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Hasilnya berupa rekomendasi perlunya kenaikan tarif parkir sesuai kondisi saat ini.
Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan, diketahui masyarakat Pekanbaru mampu membayar sekitar Rp4.300 untuk roda 2 dan roda 4 itu Rp6500.
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan layanan parkir dan sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Lalu mengantarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya."