Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Libatkan Provinsi Tetangga Susun Revisi RTRW

Pemprov Sumsel terus merampungkan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Tak tanggung, pemprov pun melibatkan pemerintah provinsi tetangga.
Sekretaris Daerah Sumsel Supriono (tengah) memberikan keterangan terkait revisi RTRW Provinsi Sumsel. /Bisnis-Dinda Wulandari
Sekretaris Daerah Sumsel Supriono (tengah) memberikan keterangan terkait revisi RTRW Provinsi Sumsel. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan atau Pemprov Sumsel terus merampungkan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Tak tanggung, pemprov pun melibatkan pemerintah provinsi tetangga.

Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Supriono mengatakan pihaknya mengajak pemerintah provinsi di Jambi, Lampung, Bengkulu hingga Kepulauan Bangka-Belitung dalam tahapan konsultasi publik.

“RTRW tidak dapat disusun sendiri, melainkan harus ada keterlibatan banyak pihak, bahkan pemda tetangga pun kami ajak,” katanya saat acara konsultasi publik revisi RTRW, Selasa (30/8/2022).

Supriono mengatakan banyak penyesuaian yang bakal dimasukkan dalam revisi RTRW Sumsel, baik terhadap rencana strategis daerah hingga proyek strategis nasional (PSN).

Menurut dia, terdapat beberapa PSN yang bakal masuk dalam pembahasan revisi RTRW, seperti jalan tol, bendungan, irigasi dan kawasan industri.

Namun demikian, Supriono memastikan bahwa Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mempertahankan sumber daya alam (SDA) dalam pembangunan.

“Lahan pertanian harus terjaga, jangan sampai banyak terjadi alih fungsi lahan,” katanya.

Belum lagi, dia menyebutkan bahwa bentang alam Sumsel yang memiliki hutan mangrove dan gambut juga harus dipertahankan.

Revisi RTRW tersebut, kata dia, akan membuat sinkronisasi antara tata ruang pertanahan, pertanian, perkebunan dan adaptasi lingkungan.

“Perubahan lingkungansangat cepat sehingga kita harus arif dan bijaksana menyikapinya,” kata dia.

Supriono menjelaskan RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien.

Sekda juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW. 

“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi tersebut,” katanya.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang  Sumsel, Ardani Saputra, Tahun 2022 merupakan 5 tahun pertama di mana RTRW bisa dilakukan proses revisi.

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi publik dan hari ini adalah konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Provinsi Sumsel,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler