Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Colek Otoritas Bandara

Kebijakan baru Kementerian Perhubungan RI memungkinkan para maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket sesuai ketentuan.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN - Kebijakan baru Kementerian Perhubungan RI memungkinkan para maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket sesuai ketentuan. Kebijakan itu diprediksi bakal berimbas langsung terhadap tekanan inflasi di daerahm, termasuk Sumatra Utara (Sumut).

Tiket angkutan udara menjadi kelompok pengeluaran yang berkontribusi besar terhadap laju inflasi di Sumut pada Juli 2022. Perannya mencapai 1,43 persen.

Tekanan dari sektor ini diperkirakan bakal semakin besar seiring berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 142 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah membolehkan para maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat dengan ketentuan tertentu.

Untuk harga tiket pesawat jenis jet dibolehkan naik maksimal 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sedangkan untuk tiket pesawat jenis propeller dibolehkan naik maksimal 25 persen dari TBA. Peraturan ini mulai berlaku pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Mencermati potensi yang ditimbulkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I turun tangan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas pun meminta otoritas bandar udara (bandara) di Sumut agar melakukan pengawasan ketat.

"Kami meminta otoritas bandara meningkatkan pengawasannya serta mengimbau pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge," ujar Ridho melalui keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).

Ridho menjelaskan, bisnis angkutan udara di Indonesia punya karakteristik oligopoli. Bahkan bersifat monopoli pada beberapa rute. Oleh karena itu, menurut Ridho, dibutuhkan pengawasan ketat terhadap perilaku para pelaku usaha.

Sehingga tidak ada celah bagi mereka memanfaatkan kekuatan monopoli untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif. Sebab, para konsumen angkutan udara tidak memiliki banyak pilihan.

"Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi," kata Ridho.

Belum lama ini, KPPU Kantor Wilayah I Medan juga telah menggelar diskusi dengan Otoritas Bandara Wilayah II mengenai tarif pesawat.

Seperti diketahui, TBA tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pada diskusi itu, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Otoritas Bandara Wilayah II Sigit Yudha P Munthe menjelaskan bahwa terjadi kenaikan harga energi sejak beberapa waktu terakhir. Termasuk harga avtur.

Sigit mengatakan, Pertamina terus menaikkan harga avtur sejak Januari hingga Juli 2022. Kenaikannya tercatat sebesar 64,4 persen. Persisnya dari Rp12.099,91 per liter menjadi Rp19.889,31 per liter.

"Kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur," kata Sigit.

Sementara itu, Inspektur Bandara Wilayah II Haposan Simanjuntak mencontohkan tarif tiket pesawat propeller rute Medan - Padang.

Sesuai aturan, TBA tiket pesawat propeller pada rute tersebut adalah Rp1.555.000. Sehingga basic fare maskapai maksimal 85 persen atau senilai Rp1.321.750.

Jika dihitung dengan ketentuan fuel surcharge sebesar 25 persen, kemudian ditambah airport tax, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lainnya, maka tarif maksimal tiket pesawat propeller rute Medan - Padang Rp1.965.828 per pax.

"Maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828," ujar Haposan mencontohkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Sumut mengalami inflasi sebesar 0,31 persen pada Juli 2022. Secara tahunan atau year on year (YoY), laju inflasi Sumut tercatat sebesar 5,62 persen alias masih tetap berada di atas nasional. Sedangkan secara tahun kalender, inflasi Sumut sudah mencapai 4,50 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper